Komparasi Perbandingan Denda Keterlambatan Leasing Konvensional dan Syariah di PT. Adira Finance Satellite Balung

Authors

  • Abd. ghafur Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Author
  • Agnes Alya Namira Universitas Islam Zainul Hasan Author

DOI:

https://doi.org/10.55210/ancphw95

Keywords:

Leasing, Sharia, Conventional Fine

Abstract

  1. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jember Satelit Balung merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki dua jenis pembiayaan, yaitu konvensional dan syariah. Pembayaran pembiayaan di Adira Finance dapat dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulannya. Namun, seringkali pada saat proses angsuran berlangsung, pihak bank akan dihadapkan pada berbagai macam masalah, terutama nasabah yang kredit angsurannya macet. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kerugian, perusahaan pembiayaan akan menerapkan sistem denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dan disepakati. Denda yang diterapkan oleh PT. Adira Finance Satelit Balung menyesuaikan dengan jenis pembiayaan yang diambil oleh nasabah. Dan hasil denda dari pembiayaan syariah digunakan untuk dana kebajikan yang akan disalurkan melalui Program Pemberdayaan Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan denda keterlambatan secara konvensional dan syariah pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Satelit Balung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda syariah lebih baik dibandingkan dengan konvensional, karena penerapan denda syariah untuk kemaslahatan umat dengan program pemberdayaan masyarakat melalui kunjungan ke beberapa masjid.

Downloads

Published

2024-05-16